Persyaratan berkas CPNS yang ditetapkan tidak
akan berbeda jauh dari tahun-ketahun sebelum peraturan tersebut diubah. Hal ini
juga bisa dilihat seperti syarat yang diminta saat pendaftaran CPNS tahun 2012
yang lalu. Jika anda sudah tidak sabar menunggu pengumuman resmi pendaftaran CPNS tahun 2013 berikut ini
adalah gambaran umum persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2013 untuk formasi
guru, bidan dan perawat dan sebenarnya juga berlaku bagi formasi lainnya.
A. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN CPNS
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
7. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan,
keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
8. Berkelakuan baik;
9. Sehat jasmani dan rohani; dan
10. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan
jabatan.
B. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN CPNS
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2013,
ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai
dengan yang tertera pada Ijazah;
2. Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh
lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan
syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan
hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus
sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan
fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir;
(persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2012).
Persyaratan administrasi pelamar yakni:
1. Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm
sebanyak empat lembar
3. Fotokopi KTP,
4. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
pemerintah terbaru (asli)
5. Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga
Kerja (Kartu Kuning).
Nantinya pendaftaran CPNS guru, bidan dan perawat
serta formasi lain harus dilakukan secara online. Setiap pelamar harus
melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh
panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan
saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan
pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib
mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
1. Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan
sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
2. Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
3. Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai
(masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah
dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan
Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin
operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan
oleh Pejabat yang berwenang;
4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
(asli);
5. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna
sebanyak 3 (tiga) lembar;
6. Surat Keterangan Pencari Kerja dari Dinas Tenaga
Kerja (kartu kuning) asli;
Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan
dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai
batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan
diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi
berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes
CPNS 2013 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi
dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir
yaitu tes kompetensi bidang (TKB).
Perlu juga diketahui sistem penerimaan CPNS tahun
2013 ini merupakan sistem rekrutment yang baru yang mengutamakan transparansi
dan kejujuran dalam proses seleksi. Sehingga yang bisa lulus CPNS tahun 2013
dalah orang-orang yang benar-benar bisa menyeselaikan soal-soal CPNS dengan
nilai tertinggi.
Tim nasional yang akan memeriksa hasil tes CPNS.
Pengumuman hasil tes CPNS 2013 juga diambil alih oleh panitia pusat, yakni
Kemen PAN-RB dan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti pada tahun
2012 yang lalu berdasarkan rekomendasi Mendikbud, konsorsium 10 perguruan
tinggi itu yakni UI, ITB, UPI, IPB, UGM, ITS, Unair, USU, Universitas Andalas,
dan Unhas.
Latihan soal CPNS disini http://bit.ly/1d2flbq
-----------------------------
Tolong bagikan artikel ini kepada yang lainnya
yah,,,,
barangkali teman atau saudara kita ada yang pengin
jadi PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar